Di
sini saya mau bercerita sedikit tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
perusahaan fintech, dan pihak kepolisian. Pertama saya akan bahas
tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana sebagai perannya untuk
mengawasi, memberi aturan, tata cara dan memberi izin suatu perusahaan
di bidangnya. Memang berat untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menjalankannya karena mereka bukan mengurus satu bidang perusahaan
fintech saja. Tapi itu tidak harus menurunkan kinerja mereka di mata
masyarakat kita.
Akhir-akhir ini marak dengan penagihan perusahaan perusahaan fintech
yang tidak memenuhi aturan-aturan dan tata cara dalam penagihan. Sangat
disayangkan sekali jika benar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin
kepada perusahaan-perusahaan fintech, tapi tidak memberi aturan-aturan
dan tata cara mereka dalam penagihan yang sesuai, dan malah menjadi
suatu tindak kejahatan. Untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tolong
ditinjau kembali perusahaan-perusahaan fintech yang sudah terdaftar dan
yang sedang mendaftar, apakah mereka layak atau tidak? Jangan sampai
mereka merugikan nasabah nasabahnya sendiri dan mencoreng nama baik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mata masyarakat.
Kedua perusahaan fintech yang menjalankan suatu usahanya. Memang
berat bagi perusahaan fintech menjalankan usahanya, karena mereka
memberikan pinjaman online KTA hanya dengan syarat bermodal KTP/E-KTP
saja. Tapi bukan berarti suku bunga dan denda harus tinggi dan cara
penagihan yang tidak sesuai dengan aturan dan malah menjadi suatu tindak
kriminal. Sangat disayangkan sekali bagi pelaku perusahaan-perusahaan
fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika memang
benar sudah terdaftar dan diberi izin oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), ikuti aturan aturan dan tata cara yang diberikan, bukan mangkir
dari aturan dan tata cara yang diberikan.
Bukan sekedar mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pasang
logo mereka di perusahaan kalian, tapi kalian tidak mengikuti
aturan-aturan dan tata cara yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). Dan jangan mencoreng nama baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di
mata masyarakat.
Saya nasabah dari salah satu perusahaan-perusahaan fintech yang
merasa dibohongi dan dirugikan. Karena di awal pendaftaran dan
perjanjian pinjaman tidak tercantum jika telat membayar semua yang ada
di kontak akan dihubungi perusahaan fintech. Yang ada hanya
memperbolehkan membaca kontak dan menghubungi kontak emergency yang kita
daftarkan, bukan semua kontak yang tidak didaftarkan sebagai kontak
emergency di dihubungi. Ini sudah jelas menyalahkan aturan dan
perjanjian perusahaan fintech itu sendiri.
Semua perusahaan-perusahaan fintech itu telah membohongi semua
nasabahnya. Tidak ada satupun perusahaan fintech yang benar benar
mengikuti aturan-aturan dan perjanjiannya sendiri. Yang sudah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun tidak itu semuanya sama saja
menipu nasabahnya sendiri. Padahal di awal pendaftaran kita diwajibkan
daftar menggunakan KTP/E-KTP dan mencantumkan kontak emergency sebagai
jaminan bila mana nasabah telat membayar atau tidak membayar, pihak
perusahaan fintech berhak menghubungi kontak emergency yang kita
daftarkan dan mendatangi rumah nasabah yang sesuai di KTP/E-KTP mereka.
Jadi bukan menghubungi semua kontak nasabah yang tidak didaftarkan
sebagai kontak emergency. Dengan begitu perusahaan-perusahaan
fintech semua sama saja mangkir dari aturan-aturan dan perjanjian yang
mereka buat sendiri.
Untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tolong ditinjau kembali perusahaan
perusahaan fintech yang sudah terdaftar dan yang sedang
mendaftar.apakah mereka layak atau tidak jangan sampai mereka merugikan
nasabah nasabahnya sendiri.