Rabu, 17 Oktober 2018

Otoritas Jasa Keuangan OJK Hanya Tertawa melihat Rakyat Indonesia dijajah Fintech

Di sini saya mau bercerita sedikit tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan fintech, dan pihak kepolisian. Pertama saya akan bahas tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana sebagai perannya untuk mengawasi, memberi aturan, tata cara dan memberi izin suatu perusahaan di bidangnya. Memang berat untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankannya karena mereka bukan mengurus satu bidang perusahaan fintech saja. Tapi itu tidak harus menurunkan kinerja mereka di mata masyarakat kita.
Akhir-akhir ini marak dengan penagihan perusahaan perusahaan fintech yang tidak memenuhi aturan-aturan dan tata cara dalam penagihan. Sangat disayangkan sekali jika benar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin kepada perusahaan-perusahaan fintech, tapi tidak memberi aturan-aturan dan tata cara mereka dalam penagihan yang sesuai, dan malah menjadi suatu tindak kejahatan. Untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tolong ditinjau kembali perusahaan-perusahaan fintech yang sudah terdaftar dan yang sedang mendaftar, apakah mereka layak atau tidak? Jangan sampai mereka merugikan nasabah nasabahnya sendiri dan mencoreng nama baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mata masyarakat.
Kedua perusahaan fintech yang menjalankan suatu usahanya. Memang berat bagi perusahaan fintech menjalankan usahanya, karena mereka memberikan pinjaman online KTA hanya dengan syarat bermodal KTP/E-KTP saja. Tapi bukan berarti suku bunga dan denda harus tinggi dan cara penagihan yang tidak sesuai dengan aturan dan malah menjadi suatu tindak kriminal. Sangat disayangkan sekali bagi pelaku perusahaan-perusahaan fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika memang benar sudah terdaftar dan diberi izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ikuti aturan aturan dan tata cara yang diberikan, bukan mangkir dari aturan dan tata cara yang diberikan.
Bukan sekedar mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pasang logo mereka di perusahaan kalian, tapi kalian tidak mengikuti aturan-aturan dan tata cara yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan jangan mencoreng nama baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mata masyarakat.
Saya nasabah dari salah satu perusahaan-perusahaan fintech yang merasa dibohongi dan dirugikan. Karena di awal pendaftaran dan perjanjian pinjaman tidak tercantum jika telat membayar semua yang ada di kontak akan dihubungi perusahaan fintech. Yang ada hanya memperbolehkan membaca kontak dan menghubungi kontak emergency yang kita daftarkan, bukan semua kontak yang tidak didaftarkan sebagai kontak emergency di dihubungi. Ini sudah jelas menyalahkan aturan dan perjanjian perusahaan fintech itu sendiri.
Semua perusahaan-perusahaan fintech itu telah membohongi semua nasabahnya. Tidak ada satupun perusahaan fintech yang benar benar mengikuti aturan-aturan dan perjanjiannya sendiri. Yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun tidak itu semuanya sama saja menipu nasabahnya sendiri. Padahal di awal pendaftaran kita diwajibkan daftar menggunakan KTP/E-KTP dan mencantumkan kontak emergency sebagai jaminan bila mana nasabah telat membayar atau tidak membayar, pihak perusahaan fintech berhak menghubungi kontak emergency yang kita daftarkan dan mendatangi rumah nasabah yang sesuai di KTP/E-KTP mereka. Jadi bukan menghubungi semua kontak nasabah yang tidak didaftarkan sebagai kontak emergency. Dengan begitu perusahaan-perusahaan fintech semua sama saja mangkir dari aturan-aturan dan perjanjian yang mereka buat sendiri.
Untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tolong ditinjau kembali perusahaan perusahaan fintech yang sudah terdaftar dan yang sedang mendaftar.apakah mereka layak atau tidak jangan sampai mereka merugikan nasabah nasabahnya sendiri.

Rabu, 04 Mei 2016

Tips Hari Ini

HJK HELSINKI VS FC ILVES------------------22.30 WIB
HJK HELSINKI WIN @ 1.41

IFK MARIEHAMN VS PK-35 VANTAA------------------22.30 WIB
OVER 1,5(waiting) FT
Over 2 FT

GALATASARAY VS CAYSPUR RIZESPOR------------------00.45 WIB
GALATASARAY WIN @ 1.83

DOVER ATHLETIC VS FOREST GREEN------------------01.00 WIB
OVER 1,5 (waiting) FT

REAL MADRID VS M CITY ------------------01.45 WIB
REAL MADRID WIN @ 1.49

Minggu, 28 Februari 2016

Tips Bola Hari Ini 28 Februari 2016

1. PSG -3/4
Lyon 3/4 : 0 PSG

2. Tottenham Hotspur -11/4
THP 0 : 11/4 Swansea

3. Schalke 0
Frankurt 0 : 0 Schalke

4. La Coruna -3/4
Deportivo La Coruna 0 : 3/4 Granada

5. Liverpool +1/4
Man City 0 : 1/4 Liverpool